Pemkot Akan Tagih Pajak Rumah Kos di Setiabudi
Di Setiabudi banyak sekali rumah kos biasa atau mewah yang belum terdata dan belum ditagih pajaknya
Untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak, Pemkot Administrasi Jakarta Selatan berencana menagih pajak ratusan rumah kos yang tersebar di Kecamatan Setiabudi. Pasalnya, selama ini pemasukan dari sektor pajak rumah kos dinilai masih minim.
Asisten Perekonomian Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, M Anwar mengatakan, sebagai salah satu sentra bisnis di ibu kota, di kawasan Setiabudi banyak berdiri rumah kos yang ditempati para karyawan. Dan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel disebutkan rumah kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
10 Kamar Kos & 2 Gudang di Bintaro Terbakar"Di Setiabudi banyak sekali rumah kos biasa atau mewah yang belum terdata dan belum ditagih pajaknya," kata Anwar, Selasa (18/11).
Menurut Anwar, pesatnya pertumbuhan perkantoran di kawasan Setiabudi memicu sejumlah warga untuk membuka bisnis rumah kos bagi karyawan atau mahasiswa. "Saya sudah minta Camat Setiabudi untuk segera menginventarisir rumah kos yang berpotensi menjadi objek pajak,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Camat Setiabudi, Fredy Setiawan menuturkan, dari hasil pendataan, terdapat ratusan rumah kos yang seharusnya menyetorkan pajaknya setiap bulan kepada pemerintah. 3
“Sudah saya inventarisir. Untuk yang masuk kategori objek pajak ada sekitar 273 rumah kos,” ucap Fredy.
Namun Fredy mengaku belum mengetahui persentase antara rumah kos yang sudah membayar pajak atau belum. “Tugas kita hanya mendata. Untuk masalah itu langsung ke Sudin Pajak. Tapi rencananya, nanti akan ada penandaan dengan stiker khusus untuk membedakan rumah kos bayar pajak dan yang belum bayar,” tandasnya.